Sabtu, 12 Januari 2013

KONDISI PRASARANA

KONDISI SARANA DAN PRASANA
Ketersediaan sarana dan prasarana memiliki kedudukan yang penting dalam suatu wilayah karena hal ini terkait langsung dengan kegiatan masyarakat yang ada didalamnya. Kondisi baik atau buruk sarana dan prasarana yang ada juga mempengaruhi kualitas kegiatan masyarakat. Dengan adanya ketersediaan sarana dan prasaranan diharapkan dapat membantu dalam meningkatkan aktivitas masyarakat yang ada di Kabupaten Gunungkidul. 
PRASARANA
JARINGAN JALAN
Jalan merupakan prasarana yang menunjang aksesibilitas dan mobilitas yang dibutuhkan masyarakat. Menurut statusnya, jalan di Kabupaten Gunungkidul dibedakan menjadi 3 yaitu jalan nasional sepanjang 61,42 km, jalan provinsi sepanjang 260,33 km, dan jalan kabupaten sepanjang 686 km. Jalan nasional menghubungkan Kabupaten Gunungkidul dengan Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Wonogiri. Jalan provinsi menghubungkan Kabupaten Gunungkidul dengan kabupaten-kabupaten lain di Provinsi Yogyakarta. Sedangkan jalan kabupaten menghubungkan antar kecamatan di Kabupaten Gunungkidul.
Sedangkan menurut kelas jalannya, di Kabupaten Gunungkidul terdapat jalan kolektor primer, kolektor sekunder, lokar primer, lokal sekunder, dan lingkungan. Berikut adalah tabel kelas jalan yang ada di Kabupaten Gunungkidul:
No
Kelas Jalan
Deskripsi
1
Jalan Kolektor Primer
- Lebar jalan tidak kurang dari 8meter
- Kecepatan kendaraan yang melaluinya >40km/jam
- Menghubungkan antara Kota Wonosari sebagai pusat kegiatan Kabupaten Gunungkidul dengan kota-kota pusat kegiatan lain seperti Kota Bantul, Kota Yogyakarta, Kota Klaten, dan Kota Wonogiri
2
Jalan Kolektor Sekunder
- Lebar jalan tidak kurang dari 8 meter
- Kecepatan kendaraan yang melaluinya >20km/jam
- Menghubungkan antara kecamatan-kecamatan di Kab. Gunungkidul dengan kecamatan lain di luar Kab. Gunungkidul
3
Jalan Lokal Primer
- Lebar jalan tidak kurang dari 6 meter
- Kecepatan kendaraan yang melaluinya >20km/jam
- Menghubungkan antar kecamatan yang ada di dalam Kabupaten Gunungkidul
4
Jalan Lokal Sekunder
- Lebar jalan tidak kurang dari 5 meter
- Kecepatan kendaraan yang melaluinya >20km/jam
- Menghubungkan antar pusat-pusat kegiatan lokal yang ada di dalam kecamatan
5
Jalan Lingkungan
- Lebar jalan tidak kurang dari 4 meter
- Kecepatan kendaraan yang melaluinya tidak lebih dari 20km/jam
- Merupakan jalan yang berada di lingkungan pemukiman penduduk
Jaringan jalan di Kabupaten Gunungkiul memiliki kondisi permukaan yang berbeda-beda yaitu permukaan jalan yang telah mengalami perkerasan berupa aspal dan permukaan jalan yang belum mengalami perkerasan (berupa kerikil atau tanah). 
JARINGAN LISTRIK
Hampir seluruh wilayah di Kabupaten Gunungkidul sudah terjangkau oleh listrik dan untuk dusun terdapat 3 dusun yang belum terjangkau oleh listrik yaitu 2 dusun di Kecamatan Gedangsari dan 1 dusun di Kecamatan Girisubo. Berikut ini adalah tabel jumlah dusun yang telah terjangkau listrik di Kabupaten Gunungkidul tahun 2009.
Kecamatan
Jumlah Desa
Desa yang Terjangkau Listrik
Jumlah Dusun
Dusun yang terjangkau Listrik
Panggang
6
6
44
44
Purwosari
5
5
32
32
Paliyan
7
7
50
50
Saptosari
7
7
60
60
Tepus
5
5
83
83
Tanjungsari
5
5
72
72
Rongkop
8
8
100
100
Girisubo
8
8
82
81
Semanu
5
5
106
106
Ponjong
11
11
119
119
Karangmojo
9
9
104
104
Wonosari
14
14
103
103
Playen
13
13
101
101
Patuk
11
11
72
72
Gedangsari
7
7
67
65
Nglipar
7
7
53
53
Ngawen
6
6
66
66
Semin
10
10
116
116
JARINGAN TELEPON
Pemasangan jaringan telepon di Kabupaten Gunungkidul masih dalam proses pemerataan karena masih ada desa yang belum terjangkau layanan jaringan telepon. Hal ini dikarenakan kondisi geografis yang berbukit-bukit sehingga menyulitkan Telkom sebagai provider telekomunikasi untuk memberikan layanan telepon, misalnya lima kecamatan tertinggal yang ada di Kabupaten Gunungkidul yaitu Kecamatan Gedangsari, Purwosari, Saptosari, Girisubo, dan Tanjungsari tidak mendapatkan akses untuk komunikasi dengan telepon. Oleh karena itu, pemerintah memunculkan  program “Desa Berdering” dalam salah satu kebijakan pengembangan sarana prasarana untuk daerah yang tertinggal pada tahun 2007-2009. Selain alternatif tersebut, pemerintah juga dapat bekerjasama dengan provider telekomunikasi yang lain untuk membuat tower agar komunikasi di daerah tertinggal tersebut bisa menjadi lebih baik lagi. 
JARINGAN PERSAMPAHAN
Penanganan limbah padat/persampahan di Kabupaten Gunungkidul sudah menjangkau beberapa wilayah di sekitar ibu kota kabupaten yaitu kota Wonosari. Volume sampah yang dihasilkan di Kabupaten Gunungkidul pada tahun 2009 sebanyak 103 m3/hari. Dari volume sampah sebanyak itu, sekitar 72% diangkut ke TPA yang berada di Dusun Wukirsari, Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari dan menghasilkan retribusi yang masuk dari pelayanan sampah perbulannya adalah Rp 4.086.000,00. Sedangkan sisanya yaitu sebesar 28% di kelola sendiri oleh masyarakat dengan dipilah untuk dimanfaatkan kembali, dibakar maupun ada juga yang dibuang di sungai.
Di dalam pengangkutan sampah, UPT Kebersihan dan Pertamanan mempergunakan 10 buah gerobak sampah di pasar,  9 unit truk sampah, 6 unit dump truk, 3 unit armada roll truk serta 17 unit container. Dari semua unit, 14 unit dalam kondisi baik dan 3 unit sudah dalam kondisi rusak berat.
1.         Tempat Penampungan Sementara (TPS)
Jumlah TPS yang ada di wilayah pelayanan persampahan Kabupaten Gunungkidul berjumlah 48 unit dimana 23 unit berada di pasar pemerintah.
2.         Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)
Sampah yang diangkut dari TPS kemudian di buang di TPA yang berada di Dusun Wukirsari, Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari. Lahan TPA yang dimiliki seluas 1,5 Ha, dimana kondisinya sekarang sudah hampir penuh. Metode yang digunakan di TPA adalah open dumping, dimana sampah ditimbun di area terbuka (open dumping) tanpa ditutup tanah kemudian dilakukan pemadatan dengan buldozer serta dilakukan pembakaran. Untuk membantu proses tersebut TPA Baleharjo memiliki 1 unit buldozer dan 1 unit excavator. Meskipun telah terdapat sarana pengolahan air sampah  (lindi), tetapi dari hasil observasi terlihat sarana ini sudah tidak berfungsi lagi, dan lindi langsung masuk ke dalam saluran yang menuju badan air.
Peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah diwujudkan dalam adanya usaha jual beli barang bekas. Sampah yang memiliki nilai jual dikumpulkan dan dipilah berdasarkan jenisnya kemudian dijual. Pada tahun 2009, Karang Taruna Baleharjo bekerjasama dengan LSM Gemari untuk mengolah sampah organik di TPA dengan cara penyortiran, pengayakan, pencacahan untuk dibuat kompos. LSM Gemari mampu mengolah sampah perharinya mencapai 50 m3. Kompos tersebut dijual kepada para petani di Kabupaten Gunungkidul dan daerah sekitarnya. Namun saat ini, proses pembuatan kompos tersebut sudah berhenti karena dirasa kurang ekonomis.
Permasalahan yang dihadapi Kabupaten Gunungkidul dalam pengelolaan sampah adalah:
· Kabupaten Gunungkidul belum memiliki master plan pengelolaan sampah
· Kesadaran masyarakat dalam memilah sampah masih rendah
· Jumlah armada pengangkutan terbatas, sehingga belum mampu mengangkut semua sampah
· Sistem pengambilan sampah masih bersifat langsung ke rumah-rumah dan belum dilakukan pemilahan
· Jenis TPA yang dipakai masih mempergunakan sistem open dumping
· Luas lahan TPA sekarang ini sudah tidak mencukupi
Untuk mengatasi permasalahan yang ada, pemerintah Kabupaten Gunungkidul melakukan rencana pengadaan barang/jasa yang bermanfaat mengolah sampah yang ada di Kabupaten Gunungkidul dengan menggunakan dana yang berasal dari APBD Kabupaten Gunungkidul sehingga diharapkan permasalahan yang ada dapat teratasi.
No.
Nama Paket Pekerjaan
Cara Pengadaan
Volume
Lokasi Pekerjaan
Perkiraan Mulai Waktu Pelaksanaan Pengadaan
Waktu Pelaksanaan (Bulan)
1
Pengadaan Alat Pemilah Sampah/Tong
Pengadaan Langsung
150 buah
Kab. Gunungkidul
Juni 2012
1,5
2
Pengaaan Alat Pencacah Sampah
Pengadaan Langsung
5 buah
Kab. Gunungkidul
Mei 2012
1
3
Pembangunan Rumah Atap Pengolah Sampah
Pengadaan Langsung
6 buah
Kab. Gunungkidul
Juni 2012
2
4
Pengadaan Gerobak Sampah
Pengadaan Langsung
15 buah
Kab. Gunungkidul
Mei 2012
0,5
5
Pengadaan Alat Pengangkut Sampah
Pengadaan Langsung
5 unit
Kab. Gunungkidul
Juni 2012
1,
JARINGAN AIR BERSIH
Air bersih merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi manusia. Penggunaan air bersih di Kabupaten Gunungkidul didapatkan warga dari PDAM dan sumber mata air. Instansi penyediaan air bersih di Kabupaten Gunungkidul adalah PDAM Tirta Handayani. Selain itu, instansi lainnya adalah Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum. Cakupan pelayanan dari PDAM Tirta Handayani Kabuapaten Gunungkidul adalah 78% atau sekitar 592.396 jiwa. Sistem penyediaan air bersih di Kabupaten Gunungkidul mempergunakan sistem pemompaan, hal ini disebabkan karena kondisi topografi yang berbukit-bukit dan juga dikarenakan sumber air yang diambil sebagian besar berasal dari sungai bawah tanah. Adapun rekapitulasi dari pelayanan PDAM Tirta Handayani untuk tiap kecamatan di Kabupaten Gunungkidul adalah sebagai berikut.
JARINGAN DRAINASE
Sistem drainase di Kabupaten Gunungkidul memanfaatkan topografi yang cukup terjal dan berbukit-bukit. Dengan kondisi seperti itu, air hujan yang jatuh dapat mengalir dengan lancar menuju 14 sungai yang ada di Kabupaten Gunungkidul. Selain itu kondisi tanah di wilayah ini yang sebagian berupa karst menyebabkan air hujan mudah terserap ke dalam tanah melalui pori-pori maupun celah di dalam tanah. Untuk memaksimalkan penyerapan air hujan maka dibangun embung, sumur resapan dan biopori terutama untuk wilayah padat penduduknya.
Kawasan Gunungkidul berusaha mempertahankan limpasan air hujan dengan memperbanyak tampungan–tampungan atau tandon. Air ini akan dapat dimanfaatkan pada musim kemarau.Sedangkan saluran drainase yang ada di Kabupaten Gunungkidul kebanyakan memiliki tipe konstruksi saluran berupa saluran pasangan batu. Dimana dimensi saluran yang ada lebar bawah antara 30 – 40 cm, lebar atas antara 40 – 60 cm, serta kedalaman (H) sekitar 50 cm. Permasalahan pengelolaan drainase yang dihadapi Kabupaten Gunungkidul, yaitu:
     · Belum ada peraturan daerah yang mengatur tentang pengelolaan drainase di Kabupaten Gunungkidul
      · Kabupaten Gunungkidul belum memiliki master plan pengelolaan drainase
      · Saluran drainase yang ada belum melayani seluruh wilayah
      · Pemeliharaan saluran drainase belum dilaksanakan dengan baik.
JARINGAN SANITASI
Kondisi sanitasi dapat diketahui dengan melihat bagaimana cara penanganan limbah tersebut.  Kondisi umum penanganan limbah cair rumah tangga di Kabupaten Gunungkidul adalah mempergunakan sistem setempat (onsite system) berupa septic tank, namun juga dijumpai penggunaan cubluk di beberapa tempat. Sampai saat ini Kabupaten Gunungkidul belum memiliki sistem pengolahan air limbah terpusat berupa IPAL maupun IPLT dikarenakan kondisi daerah yang tidak memungkinkan untuk dibangun sistem ini.  Walaupun demikian, dibeberapa lokasi sudah dibangun sistem komunal untuk melayani satu kawasan pemukiman, pondok pesantren maupun industri tahu melalui program sanitasi berbasis masyarakat (Sanimas) dan IPAL komunal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar