KONDISI SARANA DAN PRASANA
Ketersediaan sarana dan prasarana memiliki
kedudukan yang penting dalam suatu wilayah karena hal ini terkait langsung
dengan kegiatan masyarakat yang ada didalamnya. Kondisi baik atau buruk sarana
dan prasarana yang ada juga mempengaruhi kualitas kegiatan masyarakat. Dengan
adanya ketersediaan sarana dan prasaranan diharapkan dapat membantu dalam
meningkatkan aktivitas masyarakat yang ada di Kabupaten Gunungkidul.
PRASARANA
JARINGAN JALAN
Jalan merupakan prasarana yang menunjang
aksesibilitas dan mobilitas yang dibutuhkan masyarakat. Menurut statusnya,
jalan di Kabupaten Gunungkidul dibedakan menjadi 3 yaitu jalan nasional
sepanjang 61,42 km, jalan provinsi sepanjang 260,33 km, dan jalan kabupaten
sepanjang 686 km. Jalan nasional menghubungkan Kabupaten Gunungkidul dengan
Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, dan Kabupaten Wonogiri. Jalan provinsi
menghubungkan Kabupaten Gunungkidul dengan kabupaten-kabupaten lain di Provinsi
Yogyakarta. Sedangkan jalan kabupaten menghubungkan antar kecamatan di
Kabupaten Gunungkidul.
Sedangkan menurut kelas jalannya, di
Kabupaten Gunungkidul terdapat jalan kolektor primer, kolektor sekunder, lokar
primer, lokal sekunder, dan lingkungan. Berikut adalah tabel kelas jalan yang
ada di Kabupaten Gunungkidul:
No
|
Kelas Jalan
|
Deskripsi
|
1
|
Jalan Kolektor Primer
|
- Lebar jalan
tidak kurang dari 8meter
- Kecepatan
kendaraan yang melaluinya >40km/jam
- Menghubungkan
antara Kota Wonosari sebagai pusat kegiatan Kabupaten Gunungkidul dengan
kota-kota pusat kegiatan lain seperti Kota Bantul, Kota Yogyakarta, Kota
Klaten, dan Kota Wonogiri
|
2
|
Jalan Kolektor Sekunder
|
- Lebar jalan
tidak kurang dari 8 meter
- Kecepatan
kendaraan yang melaluinya >20km/jam
- Menghubungkan
antara kecamatan-kecamatan di Kab. Gunungkidul dengan kecamatan lain di luar
Kab. Gunungkidul
|
3
|
Jalan Lokal Primer
|
- Lebar jalan
tidak kurang dari 6 meter
- Kecepatan
kendaraan yang melaluinya >20km/jam
- Menghubungkan
antar kecamatan yang ada di dalam Kabupaten Gunungkidul
|
4
|
Jalan Lokal Sekunder
|
- Lebar jalan
tidak kurang dari 5 meter
- Kecepatan
kendaraan yang melaluinya >20km/jam
- Menghubungkan
antar pusat-pusat kegiatan lokal yang ada di dalam kecamatan
|
5
|
Jalan Lingkungan
|
- Lebar jalan
tidak kurang dari 4 meter
- Kecepatan
kendaraan yang melaluinya tidak lebih dari 20km/jam
- Merupakan jalan
yang berada di lingkungan pemukiman penduduk
|
Jaringan
jalan di Kabupaten Gunungkiul memiliki kondisi permukaan yang berbeda-beda
yaitu permukaan jalan yang telah mengalami perkerasan berupa aspal dan
permukaan jalan yang belum mengalami perkerasan (berupa kerikil atau
tanah).
JARINGAN LISTRIK
Hampir
seluruh wilayah di Kabupaten Gunungkidul sudah terjangkau oleh listrik dan
untuk dusun terdapat 3 dusun yang belum terjangkau oleh listrik yaitu 2 dusun
di Kecamatan Gedangsari dan 1 dusun di Kecamatan Girisubo. Berikut ini adalah
tabel jumlah dusun yang telah terjangkau listrik di Kabupaten Gunungkidul tahun
2009.
Kecamatan
|
Jumlah Desa
|
Desa yang
Terjangkau Listrik
|
Jumlah Dusun
|
Dusun yang
terjangkau Listrik
|
Panggang
|
6
|
6
|
44
|
44
|
Purwosari
|
5
|
5
|
32
|
32
|
Paliyan
|
7
|
7
|
50
|
50
|
Saptosari
|
7
|
7
|
60
|
60
|
Tepus
|
5
|
5
|
83
|
83
|
Tanjungsari
|
5
|
5
|
72
|
72
|
Rongkop
|
8
|
8
|
100
|
100
|
Girisubo
|
8
|
8
|
82
|
81
|
Semanu
|
5
|
5
|
106
|
106
|
Ponjong
|
11
|
11
|
119
|
119
|
Karangmojo
|
9
|
9
|
104
|
104
|
Wonosari
|
14
|
14
|
103
|
103
|
Playen
|
13
|
13
|
101
|
101
|
Patuk
|
11
|
11
|
72
|
72
|
Gedangsari
|
7
|
7
|
67
|
65
|
Nglipar
|
7
|
7
|
53
|
53
|
Ngawen
|
6
|
6
|
66
|
66
|
Semin
|
10
|
10
|
116
|
116
|
JARINGAN TELEPON
Pemasangan jaringan telepon di Kabupaten
Gunungkidul masih dalam proses pemerataan karena masih ada desa yang belum
terjangkau layanan jaringan telepon. Hal ini dikarenakan kondisi geografis yang
berbukit-bukit sehingga menyulitkan Telkom sebagai provider telekomunikasi
untuk memberikan layanan telepon, misalnya lima kecamatan tertinggal yang ada
di Kabupaten Gunungkidul yaitu Kecamatan Gedangsari, Purwosari, Saptosari,
Girisubo, dan Tanjungsari tidak mendapatkan akses untuk komunikasi dengan
telepon. Oleh karena itu, pemerintah memunculkan program “Desa Berdering”
dalam salah satu kebijakan pengembangan sarana prasarana untuk daerah yang
tertinggal pada tahun 2007-2009. Selain alternatif tersebut, pemerintah juga
dapat bekerjasama dengan provider telekomunikasi yang lain untuk membuat tower
agar komunikasi di daerah tertinggal tersebut bisa menjadi lebih baik
lagi.
JARINGAN PERSAMPAHAN
Penanganan limbah padat/persampahan di Kabupaten
Gunungkidul sudah menjangkau beberapa wilayah di sekitar ibu kota kabupaten
yaitu kota Wonosari. Volume sampah yang dihasilkan di Kabupaten Gunungkidul
pada tahun 2009 sebanyak 103 m3/hari. Dari volume sampah sebanyak
itu, sekitar 72% diangkut ke TPA yang berada di Dusun Wukirsari, Desa
Baleharjo, Kecamatan Wonosari dan menghasilkan retribusi yang masuk dari
pelayanan sampah perbulannya adalah Rp 4.086.000,00. Sedangkan sisanya yaitu
sebesar 28% di kelola sendiri oleh masyarakat dengan dipilah untuk dimanfaatkan
kembali, dibakar maupun ada juga yang dibuang di sungai.
Di dalam pengangkutan sampah, UPT Kebersihan dan
Pertamanan mempergunakan 10 buah gerobak sampah di pasar, 9 unit truk
sampah, 6 unit dump truk, 3 unit armada roll truk serta 17 unit container. Dari
semua unit, 14 unit dalam kondisi baik dan 3 unit sudah dalam kondisi rusak
berat.
1. Tempat
Penampungan Sementara (TPS)
Jumlah TPS yang ada di wilayah pelayanan persampahan
Kabupaten Gunungkidul berjumlah 48 unit dimana 23 unit berada di pasar
pemerintah.
2. Tempat
Pemrosesan Akhir (TPA)
Sampah yang diangkut dari TPS kemudian di buang di TPA
yang berada di Dusun Wukirsari, Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari. Lahan TPA
yang dimiliki seluas 1,5 Ha, dimana kondisinya sekarang sudah hampir penuh.
Metode yang digunakan di TPA adalah open dumping, dimana sampah ditimbun di
area terbuka (open dumping) tanpa ditutup tanah kemudian dilakukan pemadatan
dengan buldozer serta dilakukan pembakaran. Untuk membantu proses tersebut TPA
Baleharjo memiliki 1 unit buldozer dan 1 unit excavator. Meskipun telah terdapat
sarana pengolahan air sampah (lindi), tetapi dari hasil observasi
terlihat sarana ini sudah tidak berfungsi lagi, dan lindi langsung masuk ke
dalam saluran yang menuju badan air.
Peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah
diwujudkan dalam adanya usaha jual beli barang bekas. Sampah yang memiliki
nilai jual dikumpulkan dan dipilah berdasarkan jenisnya kemudian dijual. Pada
tahun 2009, Karang Taruna Baleharjo bekerjasama dengan LSM Gemari untuk
mengolah sampah organik di TPA dengan cara penyortiran, pengayakan, pencacahan
untuk dibuat kompos. LSM Gemari mampu mengolah sampah perharinya mencapai 50 m3.
Kompos tersebut dijual kepada para petani di Kabupaten Gunungkidul dan daerah
sekitarnya. Namun saat ini, proses pembuatan kompos tersebut sudah berhenti
karena dirasa kurang ekonomis.
Permasalahan yang dihadapi Kabupaten Gunungkidul dalam
pengelolaan sampah adalah:
· Kabupaten
Gunungkidul belum memiliki master plan pengelolaan sampah
· Kesadaran
masyarakat dalam memilah sampah masih rendah
· Jumlah
armada pengangkutan terbatas, sehingga belum mampu mengangkut semua sampah
· Sistem
pengambilan sampah masih bersifat langsung ke rumah-rumah dan belum dilakukan
pemilahan
· Jenis
TPA yang dipakai masih mempergunakan sistem open dumping
· Luas
lahan TPA sekarang ini sudah tidak mencukupi
Untuk mengatasi permasalahan yang ada, pemerintah
Kabupaten Gunungkidul melakukan rencana pengadaan barang/jasa yang bermanfaat
mengolah sampah yang ada di Kabupaten Gunungkidul dengan menggunakan dana yang
berasal dari APBD Kabupaten Gunungkidul sehingga diharapkan permasalahan yang
ada dapat teratasi.
No.
|
Nama Paket
Pekerjaan
|
Cara Pengadaan
|
Volume
|
Lokasi
Pekerjaan
|
Perkiraan Mulai
Waktu Pelaksanaan Pengadaan
|
Waktu Pelaksanaan (Bulan)
|
1
|
Pengadaan Alat
Pemilah Sampah/Tong
|
Pengadaan
Langsung
|
150 buah
|
Kab. Gunungkidul
|
Juni 2012
|
1,5
|
2
|
Pengaaan Alat
Pencacah Sampah
|
Pengadaan
Langsung
|
5 buah
|
Kab. Gunungkidul
|
Mei 2012
|
1
|
3
|
Pembangunan
Rumah Atap Pengolah Sampah
|
Pengadaan
Langsung
|
6 buah
|
Kab. Gunungkidul
|
Juni 2012
|
2
|
4
|
Pengadaan
Gerobak Sampah
|
Pengadaan
Langsung
|
15 buah
|
Kab. Gunungkidul
|
Mei 2012
|
0,5
|
5
|
Pengadaan Alat
Pengangkut Sampah
|
Pengadaan
Langsung
|
5 unit
|
Kab. Gunungkidul
|
Juni 2012
|
1,
|
JARINGAN AIR BERSIH
Air bersih merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi
manusia. Penggunaan air bersih di Kabupaten Gunungkidul didapatkan warga dari
PDAM dan sumber mata air. Instansi penyediaan air bersih di Kabupaten
Gunungkidul adalah PDAM Tirta Handayani. Selain itu, instansi lainnya adalah
Bidang Cipta Karya dan Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum. Cakupan pelayanan dari
PDAM Tirta Handayani Kabuapaten Gunungkidul adalah 78% atau sekitar 592.396
jiwa. Sistem penyediaan air bersih di Kabupaten Gunungkidul mempergunakan sistem
pemompaan, hal ini disebabkan karena kondisi topografi yang berbukit-bukit dan
juga dikarenakan sumber air yang diambil sebagian besar berasal dari sungai
bawah tanah. Adapun rekapitulasi dari pelayanan PDAM Tirta Handayani untuk tiap
kecamatan di Kabupaten Gunungkidul adalah sebagai berikut.
JARINGAN DRAINASE
Sistem drainase di Kabupaten Gunungkidul memanfaatkan
topografi yang cukup terjal dan berbukit-bukit. Dengan kondisi seperti itu, air
hujan yang jatuh dapat mengalir dengan lancar menuju 14 sungai yang ada di
Kabupaten Gunungkidul. Selain itu kondisi tanah di wilayah ini yang sebagian
berupa karst menyebabkan air hujan mudah terserap ke dalam tanah melalui
pori-pori maupun celah di dalam tanah. Untuk memaksimalkan penyerapan air hujan
maka dibangun embung, sumur resapan dan biopori terutama untuk wilayah padat
penduduknya.
Kawasan Gunungkidul berusaha mempertahankan limpasan air
hujan dengan memperbanyak tampungan–tampungan atau tandon. Air ini akan dapat
dimanfaatkan pada musim kemarau.Sedangkan saluran drainase yang ada di
Kabupaten Gunungkidul kebanyakan memiliki tipe konstruksi saluran berupa
saluran pasangan batu. Dimana dimensi saluran yang ada lebar bawah antara 30 –
40 cm, lebar atas antara 40 – 60 cm, serta kedalaman (H) sekitar 50 cm.
Permasalahan pengelolaan drainase yang dihadapi Kabupaten Gunungkidul, yaitu:
· Belum ada peraturan daerah yang mengatur
tentang pengelolaan drainase di Kabupaten Gunungkidul
· Kabupaten Gunungkidul belum memiliki master
plan pengelolaan drainase
· Saluran drainase yang ada belum melayani
seluruh wilayah
· Pemeliharaan saluran drainase belum
dilaksanakan dengan baik.
JARINGAN SANITASI
Kondisi sanitasi dapat
diketahui dengan melihat bagaimana cara penanganan limbah tersebut. Kondisi umum penanganan limbah cair rumah
tangga di Kabupaten Gunungkidul adalah mempergunakan sistem setempat (onsite system) berupa septic tank, namun
juga dijumpai penggunaan cubluk di beberapa tempat. Sampai saat ini Kabupaten
Gunungkidul belum memiliki sistem pengolahan air limbah terpusat berupa IPAL
maupun IPLT dikarenakan kondisi daerah yang tidak memungkinkan untuk dibangun
sistem ini. Walaupun demikian,
dibeberapa lokasi sudah dibangun sistem komunal untuk melayani satu kawasan
pemukiman, pondok pesantren maupun industri tahu melalui program sanitasi
berbasis masyarakat (Sanimas) dan IPAL komunal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar