Karakteristik Sarana
dan Prasarana
Kecamatan Semin merupakan kecamatan yang memiliki potensi lokal
yang melimpah yaitu pertanian, kehutanan, dan
pariwisata. Potensi lokal tersebut perlu dikelola dan dikembangkan dengan baik
oleh penduduk.


Sarana peribadatan di Kecamatan Semin terdiri dari Masjid, Mushola, Langgar, Gereja Kristen, dan Gereja Katholik. Keberadaan sarana peribadatan tersebut disesuaikan dengan agama yang dianut oleh mayoritas penduduk Kecamatan Semin yaitu Islam, Kristen, dan Khatolik

Jaringan jalan yang ada di
Kecamatan Semin merupakan jalan penghubung antara Kabupaten Gunungkidul dengan
Provinsi Jawa Tengah. Jaringan Jalan di Kecamatan Semin berjumlah 211,68 km
meliputi jalan yang telah di aspal mencapai 91,55 km, jalan yang di cor blok
atau diperkeras sebesar 75,63 km, jalan yang masih berupa tanah sebesar 44,5
km.
Peningkatan
pelayanan listrik ini akan terus meningkat untuk mendukung kegiatan atau
aktivitas masyarakat di Kecamatan Semin terlebih lagi letak Kecamatan Semin
yang strategis yang berbatasan langsung dengan tiga kabupaten lain yaitu
Kabupaten Klaten, Wonogiri, dan Solo, sehingga pelayanan listrik sangat penting
untuk mendukung perekonomian masyarakat.

Kecamatan Semin yang terdiri dari 116 dusun
yang terletak di 18 desa mengalami kesulitan air selama musim kemarau. Oleh
karena itu, pemerintah berusaha memberikan bantuan.
Kecamatan Semi
dalam pengolahan limbah masih menggunakan cubluk dalam pembuangan limbah sehari-hari. Pengolahan limbah tidak hanya dalam kehidupan sehari hari, tetapi dalam industri. Industri pengolahan di Kecamatan Semin sangat potensial diantaranya industri tahu. Pencemaran limbah tahu ini menjadi permasalahan di Dusun Dringo, Desa Bendung,
dalam pengolahan limbah masih menggunakan cubluk dalam pembuangan limbah sehari-hari. Pengolahan limbah tidak hanya dalam kehidupan sehari hari, tetapi dalam industri. Industri pengolahan di Kecamatan Semin sangat potensial diantaranya industri tahu. Pencemaran limbah tahu ini menjadi permasalahan di Dusun Dringo, Desa Bendung,
ORDE KOTA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar